Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBeritaBuletin Kaffah HTI Dibagikan di Masjid Islamic Center Mataram, GP Ansor NTB...

Buletin Kaffah HTI Dibagikan di Masjid Islamic Center Mataram, GP Ansor NTB Desak Tindakan Tegas

Mataram – Ratusan jamaah Masjid Islamic Center Hubbul Wathon, Kota Mataram, dikagetkan oleh pembagian buletin dakwah bertajuk Kaffah setelah Salat Jumat, 13 Desember 2024. Buletin tersebut diketahui berasal dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dinyatakan terlarang sejak 2017.

Ketua MDS Rijalul Ansor PW GP Ansor NTB, Ahmad Jumaili, mengecam aksi tersebut. Ia menyebut penyebaran buletin ini sebagai ancaman serius terhadap toleransi dan keberagaman di Kota Mataram.

“HTI adalah organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan ingin mengganti sistem negara dengan khilafah. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Ahmad Jumaili, Sabtu (14/12/2024).

Ahmad Jumaili meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga Islamic Center Hubbul Wathon, yang berarti “Cinta Tanah Air”, sebagai simbol kebanggaan masyarakat NTB.

“Islamic Center harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme. Jangan sampai tempat ini disusupi oleh kelompok-kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di masjid-masjid besar, seperti Islamic Center. Ia meminta pengawasan di tempat ibadah diperketat agar tidak digunakan untuk menyebarkan paham radikalisme dan ekstremisme.

Ketua PW GP Ansor NTB, DR Irfan Suryadiata, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang status hukumnya telah dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Pencabutan status badan hukum HTI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Jadi, segala aktivitas HTI, termasuk penyebaran buletin seperti ini, jelas melanggar hukum,” kata Irfan.

Irfan juga menyoroti konten buletin Kaffah yang dinilai sarat dengan gagasan HTI.

“Buletin Kaffah ini adalah media propaganda HTI yang telah dikenal luas masyarakat, khususnya di perkotaan, karena kerap disebarkan setiap Jumat di masjid-masjid. Buletin ini digunakan untuk menyebarkan ide-ide khilafah dan gagasan anti-NKRI serta anti-pemerintah, yang disamarkan dalam bentuk kajian Islam menurut perspektif HTI,” jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan buletin ini merupakan ancaman serius terhadap keutuhan bangsa.

“Karena HTI sudah dibubarkan, pemerintah harus melarang penyebarluasan buletin ini. Buletin ini adalah alat bagi HTI untuk menyebarkan ide-idenya. Membiarkan buletin ini eksis sama saja dengan membiarkan HTI hidup kembali. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) melarang penyebaran buletin ini secara tegas. Jika perlu, tangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil.[]

Sumber : Qolama.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments